Ketua ARUN Sumbar Mevrizal SH .MH Soroti Aktivitas PETI Kembali Marak di Beberapa Daerah di Sumbar, Siapa yang BACKING?

MEVRIZAL SH.MH :Ketua  Komisi III DPR RI Sudah Tinjau Langsung, Aktivitas Ilegal Minning, Berhenti Sebentar Terus Aktif Lagi, Siapa yang Backing 

INDSATU.com - Aktifitas Tambang emas ilegal kembali marak di kabupaten Solok, seolah beberapa kejadian yang banyak menelan korban jiwa tidak menyurutkan niat dan keinginan para pelaku PETI dan oknum oknum APH yang terlibat, sebut saja lah kasus tertimbun nya para pekerja tambang beberapa bulan yang lalu di sungai abu yang informasi nya menelan korban sebanyak 13 orang, terus terjadi nya aksi tembak menembak antar APH yang menimbulkan korban jiwa salah satu dari APH tersebut, seolah menegaskan ilegal mining ini merupakan hal yang mustahil untuk di tertibkan, karena hilang dan timbul lagi, 

Ketua ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara ) Mevrizal SH MH Praktisi hukum yang juga sekretaris PERADI Padang  menyayangkan kejadian ini kembali, mengatakan kepada awak media INDSATU.com, kehadiran ketua Komisi III DPR RI dalam kunjungan ke Sumbar dalam kasus tembak menembak sesama aparat tidak membuat para pemain PETI ini untuk menghentikan aktivitas nya, Pemprov harus menyikapi ini sebagai persoalan yang harus segera untuk di selesaikan, 

"Masih belum hilang di ingatan publik, ketua komisi III langsung turun tangan ke Sumbar untuk meninjau langsung aktifitas PETI yang memakan korban jiwa baik yang tertimbun oleh lonsoran matrial tanah akibat dari galian dan juga yang di picu dari konflik tambang, sekarang bermunculan lagi aktivitas ilegal minning, tentu nya ini jadi pertanyaan yang mendasar di benak publik, dengan tidak berperan aktif nya gubernur dan Forkompinda Sumbar ini untuk menghentikan aktivitas ilegal minning di sumatera barat, patut diduga gubernur melakukan pembiaran atau ikut membacking aktifitas tersebut, "ucap mevrizal

" Saya melihat ini sebuah dinamika dan fenomena yang harus di sikapi lebih serius lagi oleh Gubernur, karena selalu berulang dan tidak tertutup kemungkinan akan memakan korban lagi, sudah banyak rentetan kejadian yang memakan korban dari aktivitas ilegal mining ini, kerusakan lingkungan sudah pasti, karena tak satupun dari lokasi aktifitas ilegal minning ini melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang sudah di timbulkan, ini perlu keseriusan pemprov dan Pemkab di wilayah titik titik ilegal minning ini bagaimana supaya hal ini bisa terjadi keseimbangan, toh dihentikan nampak nya pemerintah tidak mampu, ada baik nya susun saja sebuah regulasi melalui kebijakan yang bisa memberi keseimbangan terhadap kesemua nya, apakah itu toke nya, masyarakat nya, dan juga lingkungan nya dari pada dugaan publik terhadap praktik backing ilegal minning ini jadi suatu kebenaran" ujar mevrizal 
Kalau ini bisa di atur jadi kegiatan legal tentu nya akan menciptakan keseimbangan, lingkungan minimal bisa dikendalikan dari kerusakan, kalau sudah berijin dan jadi pertambangan rakyat rencana kerja pertambangan bisa jadi rujukan untuk terbit nya ijin, seperti lokasi yang sudah di tambang akan dialihkan jadi apa nanti nya, pemerintah bisa masuk dalam memonitor aktivitas dan pengendalian, tidak seperti sekarang, pemerintah cuma punya opsi penghentian karena Ilegal "sambung nya.

Kita berharap pemkab Solok bisa lebih aktif untuk melihat fenomena ini, karena berkaitan juga dengan ekologi dan masyarakat kabupaten Solok yang lain nya  yang secara tidak langsung juga terdampak, terutama aktivitas Ilegal minning di aliran sungai, itu dampak lingkungan nya sangat jauh karena pencemaran air, jadi menurut hemat saya, segera lakukan koordinasi dengan gubernur dan Forkompinda Provinsi, kan ada keputusan menteri ESDM soal tambang rakyat ini, seperti Peraturan Menteri ESDM terkait tambang rakyat mencakup beberapa regulasi,

Peraturan Menteri ESDM No. 174.K/ MB.01/ MEM.B/ 2024* tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian IPR, serta kewajiban dan tanggung jawab pemegang IPR.

Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023* tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini mencakup aspek keselamatan pertambangan mineral dan batubara.

Keputusan Menteri ESDM No. 2302K/ 70/ MEM/ 2017* tentang Pedoman Kerja Inspektur Tambang. Peraturan ini mengatur tentang pedoman kerja inspektur tambang, termasuk pengawasan kegiatan pertambangan rakyat.

Selain itu, peraturan lain yang terkait dengan tambang rakyat seperti 

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, yang menjadi dasar untuk penerbitan izin pertambangan rakyat.

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008* tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang juga terkait dengan perizinan pertambangan rakyat.

yang kesemua Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi dalam kegiatan pertambangan rakyat, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial "tutup mevrizal (IST)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra