Indsatu.com – Merasa ditipu dan dirugikan senilai Rp. 60 Juta atas transaksi jual beli, seorang pengusaha jual beli kambing inisial ‘ER’, asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, laporkan ‘RK’ ke Polisi.
Diketahui, RK adalah warga Kota Payakumbuh yang berdomisili di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Ia dilaporkan oleh ER ke Polsek Tandun, Polres Rohul, Polda Riau, Rabu (26/03/2025) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB.
ER tidak sendiri, ia didampingi Tim Pedamping Hukum dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI) Sumatera Barat (Sumbar) dan DPP Lidik Krimsus Riau, Sofyan, SH.
Menurut Press Release DPP Lidik Krimsus Sumbar kepada Persada Post, bahwa bermula dari transaksi jual beli 50 ekor kambing yang terjadi antara ER dan RK senilai Rp. 80 juta pada Tanggal 13 Januari 2025 lalu, yang baru dibayarkan oleh RK senilai Rp. 20 Juta, dengan janji akan melunasinya dua minggu paling lama, sejak pembayaran pertama tersebut.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, RK tak kunjung melunasi sisa pembayarannya. Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan, agar RK melaksanakan janjinya, namun RK selalu berkilah dengan berbagai alasan.
Kronologi itu itu disampaikan ER kepada media, ketika Lidik Krimsus RI mendampinginya menyampaikan laporan ke Polsek Tandun, dikarenakan saat transaksi tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Tandun.
“Beberapa kali saya sudah upayakan agar RK segera melunasi sisa pembayaran tersebut karena ini berdampak sangat besar dengan usaha saya yang menjadi macet gegara kejadian ini,” ulas ER.
“Dapat dibayangkan kerugian yang saya alami disini dengan ulah RK ini, belum lagi waktu dan biaya yang harus saya habiskan untuk sampai ke Riau ini dari Solok, Sumbar, seharusnya RK punya itikad baik, namun sekarang hal ini kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum yang sudah kita bikinkan laporannya, dan saya berharap mendapatkan kepastian hukum yang adil serta kerugian saya ini bisa dikembalikan,” bebernya.
Sementara itu, Ossie Gumanti selaku Ketua Umum DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Lidik Krimsus RI, pada kesempatan yang berbeda, saat diminta tanggapapan menegaskan; agar Aparat Penegak Hukum (APH) memproses sesuai dengan hukum berlaku dan se adil-adilnya terkait dugaan tersebut.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum untuk memproses ini dengan seadil-adilnya karena perbuatan ini mengangkangi hukum berlaku di NKRI ini, tipu-tipu seperti ini sering kita jumpai di lapangan, semoga klien kami mendapatkan kepastian hukum dan bagi terlapor untuk segera diperiksa lebih lanjut,” ungkap Ketum Lidik Krimsus RI, Kamis (03/04/2025) kemarin.
“Pendamping Hukum dari Riau dan Sumbar memang kita tugaskan untuk mengawal kasus ini, karena Lembaga kami ini bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada rakyat banyak yang tentu saja sesuai ketentuan dan hukum berlaku,” imbuhnya.
“Saya sekali lagi meminta agar APH memproses dengan se adil-adilnya hingga ada kepastian hukum, serta yang bersalah diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya
Dilain sisi, pihak Polsek Tandun melalui Aipda M Al Azhar, kepada Lidik Krimsus RI menyampaikan, bahwa akan segera menindaklanjuti dan memanggil RK untuk dimintakan keterangannya. Hal itu ia sampaikannya ketika menerima laporan ER.
Hingga berita ini ditayangkan, Persada Post masih berusaha mencari contact person RK, untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut. (**?)
0 Komentar