Kejari Padang Klarifikasi Berita Hoaks Terkait Kasus Dugaan Korupsi Di UNP



INDSATU  — Mencuatnya berita hoaks yang menyatakan kasus dugaan korupsi proyek lapangan tenis indoor Universitas Negeri Padang (UNP) tidak jelas dan cenderung didiamkan, dalam pekan terakhir, mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Padang.

Dalam surat resmi Rabu (19/3/2025) yang ditandatangani  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Eriyanto, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Yuli Andri, SH., dan Pemimpin Redaksi Ontime.id Nurfadri dengan judul sudul Berita Acara Klarifikasi/Konfirmasi, menyatakan perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung labor olahraga Universitas Negeri Padang Tahun Anggaran 2019, telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-01/L.3/10/Fd.1/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-633/L.3.10/Fd.1/02/2020 tanggal 12 Februari 2020.






“Perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembagunan Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang TA 2019 tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 14 Desember 2020 bahwa atas rekomendasi atau pun saran dari BPKP Perwakilan Sumatera tersebut, maka melalui pihak UNP, Rekanan yaitu PT Bangun Cipta Andalas Mandiri telah menyetorkan dana melalui No. Rek 1269-01-000016-30-5 Nama RPL 010 UNP OPR BLU sebesar Rp17.618.471,23 pada tanggal 11 Desember 2020 sesuai dengan bukti setor dari Bank BRI.

“Dengan telah dikembalikan seluruh kelebihan pembayaran atas pelaksanaan Pembangunan Labor Olahraga UNP tahun 2019, maka salah satu unsur pasal yaitu kerugian keuangan/perekonimian negara telah hapus,” demikian  kutipan dari surat tersebut, yang diterima indsatu.com, Kamis (19/3/2025).


Satu poin dari empat poin dalam surat tersebut menegaskan, berdasarkan SEJAMPIDSUS Nomor : B-765/F?Fd.1/04/2018 tanggal 20 April 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada poin 4 “apabila para pihak yang terlibat bersifat proaktif dan telah mengembalikan seluruh kegiatan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda Pemerintahan Daerah setempat, maka Tim Penyelidik menyarankan kasus ini untuk tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Dan apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti lain maka terhadap kasus ini dapat dibuka kembali’.

Dalam surat itu juga ditegaskan, berita Berita Acara Klarifikasi/Konfirmasi dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan. (Indsatu )

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra