Diskominfo Kabupaten Solok Kangkangi Perbup no 41 tahun 2020, Masyarakat Tidak Dapat Mengakses Informasi Saluran Resmi PPID


INDSATU.com - Berdasarkan peraturan pemerintah tentang keterbukaan informasi dan akses informasi publik yang di atur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  PP ini mengatur tentang pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik dan mengatur tentang tugas dan fungsi PPID serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres ini mengatur tentang pengelolaan data di Indonesia dan mengamanatkan pembentukan PPID di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sebagai turunan nya lahir lah Perbup Kab.Solok no 41 tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah tentang pembentukan PPID sesuai Perpres no 39 tahun 2019.

Dari penelusuran awak media INDSATU.com dan keluhan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang di coba di akses melalui url: ppid.solokkab.go.id/home/dip, ternyata web dan aplikasi nya tidak banyak menyediakan informasi, hal ini tentu nya hak publik untuk mendapatkan informasi seputaran pemerintah kabupaten Solok tidak terpenuhi, 

Hal ini sangat merugikan  masyarakat jika  Diskominfo membiarkan web atau aplikasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tidak aktif, dan kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati seabagi penanggung jawab badan publik wajib melakukan teguran dan pembinaan kepada Diskominfo sesuai yang di atur dalam PERBUP NO 41 TAHUN 2020 tersebut.

Kelalaian perangkat daerah dalam melaksanakan amanat perbub soal PPID ini berdampak pada tidak terpenuhi nya hak masyarakat dalam memperoleh informasi, karena Masyarakat tidak dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang kegiatan pemerintah dan program-program yang sedang berjalan, dan juga  Masyarakat tidak dapat memperoleh informasi yang jelas dan transparan perihal pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah.

Masyarakat harus berusaha keras untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, karena tidak efektif saluran resmi yang dapat diakses, dengan Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas tersebut dapat meningkatkan peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara masyarakat atau pihak pihak yang berkepentingan terhadap informasi publik yang di kelola PPID dalam hal Informasi tentang kebijakan dan program pemerintah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran dan keuangan daerah, meliputi APBN, APBD, dan laporan keuangan.

Bagaimana Informasi proses pengambilan keputusan, termasuk rapat, pertemuan, dan keputusan yang diambil sekaitan dengan kegiatan daerah yang bersifat tidak informasi yang di kecualikan bisa di ketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa mengetahui laporan dan evaluasi kinerja pemerintah, termasuk laporan tahunan dan evaluasi program.

Yang tak kalah penting nya masyarakat juga butuh Informasi tentang data dan statistik yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah, termasuk data demografi, ekonomi, dan sosial, Informasi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat, yang mencakup informasi pelayanan publik dan prosedur administrasi, dan masih banyak lagi Informasi yang perlu diketahui oleh publik baik tentang dokumen dan arsip yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah, dokumen historis dan arsip Negara dan daerah apalagi  Informasi proyek dan pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah,  tender, kontrak, dan pelaksanaan proyek dan lainnya.

kalau PPID aktif dan  memuat informasi  yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah dan yang dianggap penting untuk diketahui oleh masyarakat tentu nya hak hak publik akan terpenuhi oleh badan publik dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten Solok.

Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala badan publik alangkah bijak nya untuk dapat mengevaluasi perangkat daerah yang melaksanakan dan juga  bertanggung jawab terhadap sistem informasi publik yang sudah tertuang dalam perbup 41 tahun 2020 tersebut dan  dapat memastikan PPID nya aktif kembali serta web atau aplikasi PPID bisa di akses oleh publik sesuai dengan yang di atur oleh perbup tersebut.

Saat di konfirmasi kepihak kadis Kominfo kabupaten Solok Teta Midra S.Stp melalui pesan whats app dan menjelaskan kalau web dan aplikasi nya aktif, kalau tidak aktif tidak mungkin Bisa mengikuti penilaian KI, 

Dan saat di konfirmasi ada nya potensi gangguan teknis sehingga penyajian data PPID yang tampil di pencarian Belum diketahui kadis Kominfo meminta awak media untuk datang kekantor guna konfirmasi, 

"Untuk jelasnya Bapak bisa datang kekantor ," (IST)


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra