INDSATU.COM - Kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, Romi Sihombing muncul dan buka-bukaan total uang suap yang dikeluarkan kliennya untuk Polres Metro Jakarta Selatan.
Totalnya mencapai Rp17,1 Miliar dalam bentuk uang dan barang, termasuk Lamborghibi, Harley Davidson, dan motor BMW.
Uang dan barang itu dibagi-bagi ke sejumlah perwira, termasuk AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim, untuk menangani kasusnya.
Dalam kasus dugaan suap AKBP Bintoro Cs ini, Arif dan Bayu merupakan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap gadis berinisial FA (16) yang jasadnya ditemukan di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2024.dikutip dari Tribun Timur
Romi menjelaskan uang tersebut dengan maksud agar penyidikan kasus bisa dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Mulanya, Romi menuturkan ada upaya dari mantan pengacara dari Arif dan Bayu untuk meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan.
Upaya tersebut, dilakukan dengan cara menyediakan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Kliennya mengaku tidak mampu namun setelah negosiasi muncul kesepakatan, pemberian bisa diganti dalam bentuk barang.
Romi mengatakan pemberian sejumlah barang tersebut mengalir ke beberapa perwira di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahkan, kata Romi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, turut menikmati suap dari kliennya.(IST)
0 Komentar