INDSATU.com - Rabu, Tanggal 22 Januari Sekitar pukul 11.00 WIB penyidik bidang pidsus Kejati Sumbar telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka Ade Chandra (AC) ke Penuntut Umum Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah kabupaten dharmasraya
Adapun kasus posisi tersebut sebagai berikut :
Pada sekitar tahun 2023, Tersangka ADE CHANDRA (AC) saat menjabat selaku PIt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Tersangka menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan Sekretariat Derah tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya Tersangka dan ke Rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga tersangka gunakan untuk bermain judi online.
Tersangka ADE CHANDRA (AC) dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses user name dan password akun Sekretariart Daerah Kab Dharmasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Dharmasraya. Akibat perbuatan Tersangka ADE CHANDRA (AC) tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.098.589.344 (tiga milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah) dan terhadap jumlah kerugian negara tersebut, yang dapat diselamatkan sebesar Rp. 2.019.350.000 ( Dua Milyar Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan
barang bukti kemudian tim penuntut umum melakukan penahanan rutan terhadap tersangkan ADE CHANDRA (AC) selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan Dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Padang. alasan Tersangka dilakukan penahanan rutan,berdasarkan Pasal 21 KUHAP :
Subjektif : Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Objektif : Tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pasal yang disangkakan : Pasal 2 - 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(IST
0 Komentar