Prabowo Mulai Program Penghapusan Kredit Macet UMKM, Ini Tahapan dan Sasarannya


INDSATU.com -Presiden Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai pekan kedua Januari 2025.


Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya resmi menerbitkan aturan penghapus bukuan kredit macet pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. 


Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.



Lewat aturan tersebut, catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan.


Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk realisasi tahap awal akan menyasar penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM.


"Kita juga akan membuat acara bersama Bapak Presiden melalui Menteri UMKM yaitu pemberian penghapusan piutang sejumlah tahap awal ini 67.000 (UMKM), yang akan dilaksanakan langsung oleh Presiden dalam waktu dekat," ujar Cak Imin dalam keterangannya usai rapat dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025) sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.


Secara terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa launching realisasi penghapusan piutang macet rencananya digelar pekan kedua Januari 2025.


Dalam launching tersebut rencananya akan ada 3.000 UMKM yang diundang.


"Rencananya, Presiden Prabowo akan secara langsung hadir dalam agenda itu. "Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu ke dua bulan Januari, minggu depan, kita akan launching ada 3.000-an yang kita undang mendapatkan peng-hapustagihan. Lagi kita bicarakan nanti teknisnya. InsyaAllah Pak Presiden hadir, intinya nunggu jadwal Presiden saja," jelasnya.


 Sebagai tambahan informasi, utang dan piutang merupakan dua istilah yang kerap digunakan dalam dunia keuangan. Meskipun sekilas terlihat mirip namun terdapat perbedaan mendasar antar keduanya. Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pihak yang berutang (debitur) kepada pihak yang memberikan pinjaman atau kredit (kreditur). Sedangkan piutang adalah hak atau klaim yang dimiliki oleh pihak yang memberikan pinjaman (kreditur) terhadap pihak yang berutang (debitur). Dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang akan dihapus pemerintah ialah kredit macet pelaku UMKM di sektor yang telah disebutkan. Itu artinya, para UMKM dihapus kreditnya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya.


 Lebih lanjut Maman menjelaskan, penghapusan piutang bagi 67.000 UMKM menyasar UMKM yang telah masuk daftar hapus buku perbankan. Artinya, piutang para pelaku usaha UMKM itu akan diputihkan. "Tahapannya itu kan UMKM yang bisa dihapus piutang itu harus sudah hapus buku. Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67.000-an UMKM," ungkap Maman. 


 "Target kita memang semua (piutang macet UMKM) 1 juta itu mau dihapustagihkan juga. Semoga semua bisa putih lagi dan bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan lagi," tuturnya. Maman pun mengungkapkan, nominal piutang macet 67.000 UMKM yang akan dihapus pada tahap awal ini setara dengan Rp 2,4 - Rp 2,5 triliun. Sementara itu, untuk penghapusan piutang macet bagi 1 juta UMKM diperkirakan setara dengan lebih dari Rp 14 triliun.


  Lebih lanjut, Menteri Maman juga menjelaskan seperti apa kesiapan pihak terkait untuk merealisasikan program penghapusan piutang macet. Utamanya bagi bank-bank Himbara (himpunan bank milik negara) dan Kementerian BUMN. Menurut Maman, semua UMKM yang menjadi sasaran realisasi penghapusan piutang macet memang sudah masuk dalam daftar hapus buku di perbankan. 


Ia menilai nantinya perbankan akan diuntungkan karena daftar piutang macet mereka kembali bersih. "Ini bukan ikhlas atau tidak ikhlas, ini kan memang sudah masuk list hapus buku daftar mereka, malah mereka ini justru dapat keuntungan karena mereka bersih lagi. Kan sudah masuk daftar hapus buku mereka. no isu terkait masalah itu. Jadi dari sisi keuangan no isu," tegas Maman.


 "Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka diblacklist karena enggak mampu (membayar) dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasi kan merugikan bank juga," katanya.


 Baik bagi Keberlanjutan Usaha Di sisi lain, sebanyak 1 juta pengusaha UMKM yang menjadi sasaran penghapusan piutang macet pemerintah secara total saat ini mengalami berbagai situasi. Antara lain ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah tidak terpantau keberadaannya dan ada pula yang masih ingin mendapatkan akses pembiayaan lanjutan. "Tentunya mereka perlu diputihkan kan. Maka masuk daftar itu," tutur Maman. Ia menambahkan, pemerintah juga menargetkan agar penghapusan piutang macet bagi total 1 juta UMKM bisa ditampung secepatnya. "Secepatnya, tapi kita upayakan semaksimal mungkin sesegera mungkin," tegas Maman.(IST)


Sumber : Kompas .com

 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra