Mevrizal : Disdik Kota Padang Harus Mengusut Praktek Praktek arogansi lembaga pendidikan di bawah tanggung jawab nya, jangan sampai kepercayaan diri dan motivasi anak usia wajib belajar menurun akibat dari kesalahan penanaganganan oleh lembaga pendidikan
INDSATU.com -Padang - Kasus pemberhentian anak secara sepihak yang terjadi di SMP perguruan Islam Ar Risalah baru baru ini menjadi perhatian publik, Asosiasi Advokat PERADI Padang yang akhir akhir ini gencar melakukan kegiatan bimbingan hukum ke sekolah sekolah tingkat SMA di sumatera barat dengan program PERADI GOES TO SCHOOL juga memperhatikan perkembangan kasus dugaan pemberhentian sepihak tersebut.
Kasus arogansi pihak lembaga pendidikan yang terjadi baru baru ini di sekolah SMP perguruan Islam ar risalah Lubuk Minturun kota Padang menjadi perhatian khalayak ramai, Sekretaris Peradi Padang yang juga Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) sumatera barat Mevrizal
. SH.MH angkat bicara,
"Kejadian ini sangat di sayangkan, kasus dugaan Pemberhentian sepihak yang di lakukan pihak sekolah merupakan prilaku pengabaian terhadap hak hak anak yang masih di usia pertumbuhan secara psikologis dan emosional, seharus nya pihak sekolah lebih bijak, apalagi sekolah ini berbasis Islam.
"Secara undang undang baik pendidikan, HAM dan kaidah Islam seharus nya hal ini tak seharusnya terjadi, Pengabaian ini sangat kentara kalau kita mengacu pada pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 20 Tahun 2003 soal sistem pendidikan nasional "Setiap anak memiliki hak atas pendidikan yang layak dan tidak boleh dihentikan tanpa alasan yang jelas" serta dipasal 9 undang undang perlindungan anak (UU no 35 tahun 2014) sangat jelas bahwa" Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi secara optimal " jadi kalau merujuk kepada aturan aturan di atas pihak sekolah sangat memberikan contoh yang tidak baik serta terkesan sangat arogan, apalagi ini sekolah berbasis Islam,"ucap Mevrizal
Lebih lanjut mevrizal mengatakan,
"Dalam kasus arogansi yang di lakukan oleh pihak pengasuh pondok pesantren ar risalah ini juga mengabaikan atau melanggar prinsip sekolah ramah anak, hal ini berkaitan dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 82 tahun 2015 bahwa " Sekolah wajib menjadi tempat aman, nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak" pemberhentian sepihak tanpa dialog dan tidak berusaha mencari solusi dengan wali murid yang dilakukan oleh pihak sekolah tidak mencerminkan hal hal yang sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut di atas.
"Seharus nya pihak sekolah bisa memahami anak didik yang di usia wajib belajar tersebut, banyak teori yang menyampaikan kalau anak usia remaja apalagi tingkat SMP berada pada fase emosional yang sangat rentan, anak diusia ini butuh pengakuan, penghargaan dan rasa di terima oleh lingkungan dalam pengembangan jati diri untuk mendapatkan identitas diri secara positif, seharusnya tenaga pendidik di SMP perguruan Islam ar risalah harus memperhatikan hal ini, pemberhentian sepihak bukan solusi yang tepat, bagi pihak sekolah mungkin tak ada beban, tapi bagi wali murid serta anak didik menjadi beban psikologis dan emosional yang berat, terlebih anak didik sudah di tahun akhir tingkat SMP, bagi anak ini bisa berdampak pada turun nya kepercayaan diri dan motivasi belajar kemudian hari, " terang Ketua ARUN Sumatera Barat Mevrizal SH.MH.
Sekolah biasa nya ada lembaga khusus di sekolah untuk menyelesaikan masalah masalah anak didik dalam mengikuti proses belajar mengajar dan melakukan pendekatan psikologis terhadap masalah yang di hadapi anak didik apalagi dalam penyelesaian konflik antar anak didik, kalau di cermati kasus ini tak ada pihak sekolah melakukan pendekatan psikologis terhadap penyelesaian konflik antar anak kalau di lihat dari rentang waktu kejadian sampai proses pemberhentian anak didik di atas, dalam rentan waktu yang singkat serta tak ada riwayat pendukung sebelumnya untuk melakukan pemberhentian sepihak, misal nya anak didik ini sudah berulang kali melakukan tindakan tindakan kekacauan yang bisa membuat kenyamanan peserta didik lain dan sudah mengganggu proses belajar mengajar, kita berharap dinas pendidikan kota Padang lebih memperhatikan hal hal ini, karena sekolah menengah pertama di bawah naungan nya, dan supaya untuk lebih memberikan perhatian terhadap kasus kasus arogansi oleh lembaga pendidikan tidak terulang lagi, "tutup mevrizal (IST)
0 Komentar