INDSATU.com – Sejak di undang kan, Dispenda berubah menjadi Bapenda dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, bentuk organisasinya diubah menjadi Badan, seiring kewenangan yang diamanatkan Pemerintah Pusat (Pempus) dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah PAD yang bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pendapatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pendapatan.
kabupaten Solok yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Medison menyerahkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) kepada pejabat yang akan mengisi struktur kelembagaan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Editiawarman, Kepala BKPSDM Afriandi, serta para pejabat penerima tugas, Rabu (22/01/2025).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Medison menyampaikan bahwa pembentukan Badan Pendapatan Daerah merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Bapenda menjadi harapan baru bagi Pemerintah Kabupaten Solok dalam meningkatkan penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi,” ujar Medison.
Ia menambahkan berdasarkan evaluasi dan kajian, pengelolaan pendapatan daerah sebelumnya yang hanya ditangani oleh satu hingga dua bidang dinilai kurang optimal. Oleh karena itu, dibentuklah Bapenda sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Keberadaan Bapenda ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi pendapatan daerah, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan aktivitas pariwisata yang kian meningkat.
Sekda Medison juga menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan yang matang untuk menunjang kelancaran tugas di Bapenda. “Tugas utama Plt. Pejabat ini, selain menjalankan tugas pokok pada jabatan definitifnya, juga adalah mempersiapkan kelembagaan (P3D) dengan baik, agar pejabat definitif nantinya dapat langsung bekerja secara optimal,” ungkapnya.
Adapun Pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas adalah Indra Gusnadi sebagai Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hendrianto sebagai Plt. Sekretaris, Rince Kusmala Dewi, sebagai Plt. Kepala Bidang Non PBB-P2 dan BPHTB, Femil Yanto, sebagai Plt. Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB dan Darmawan, sebagai Plt. Kepala Bidang Pelayanan, Pengembangan, Koordinasi, Pengendalian Pelaporan PAD. “Selamat menerima amanah ini, semoga dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Solok, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah,” pungkas Medison.
Dengan pembentukan Bapenda ini, diharapkan Kabupaten Solok dapat lebih mandiri secara finansial dan mampu mendukung pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.(HF)
Jenis pajak Kabupaten/Kota yang dikelola Bapenda
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
0 Komentar