Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

RESMI, Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

INDSATU.COM - Resmi berlaku 1 Januari 2025 , inilah daftar barang mewah yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai ( PPN ) 12 persen .

Sejumlah barang ini dipastikan akan ditambahakn tarif PPN sesuai dengan regulasi pemerintah yakni sneilai 12 persen .

Sedangkan barang lain atau komoditi lain dipastikan akan tetap pada PPN 11 persen atau tidak mengalami kenaikan seperti yang diwacanakan .

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dipastikan tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mendampingi Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," ujarnya.

Selain barang mewah, tidak dikenakan PPN 12 persen

Merujuk Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen seharusnya berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan untuk menjaga daya beli, serta menciptakan keadilan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Kategori mewah tersebut adalah barang dan jasa yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya.

Daftar barang mewah yang kena PPN 12 persen

Menurut Sri Mulyani, nilai dan kategori dari barang mewah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menkeu atau PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Kelompok hunian mewah, seperti rumah huni mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter atau jet pribadi

Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri serta revolver dan pistol

Senjata api dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht.

Di luar kategori tersebut, bagi barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, maka tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.

"Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN," tegasnya.

Daftar barang dan jasa yang bebas PPN

Selain itu, khusus barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pembebasan pajak, tetap akan dikenakan tarif PPN 0 persen.

Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang mencakup:

Beras

Menteri keuangan Sri Mulyani 

Jagung

Kedelai

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Ubi jalar

Ubi kayu

Gula

Ternak dan hasilnya

Susu segar

Unggas

Hasil pemotongan hewan

Kacang tanah

Kacang-kacangan lain

Padi-padian yang lain

(IST)

Sumber: tribun.com

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra