Uang Ratusan Juta Milik Terpidana Fitria Jaya di Sita Kejaksaan Negeri

INDSATU - Kejari Padang menyerahkan uang senilai lebih dari 455  juta kepada negara, uang itu berasal dari pelelangan dan penyitaan aset dari terpidana Fitria Jaya bekas karyawan sebuah bank milik pemerintah di Padang.

Dalam keterangan kepada awak media kejari Padang Alyansah mengatakan,"

Terpidana Fitria Jaya di vonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah, terpidana melakukan perbuatan-perbuatan korupsi nya dari Nopember 2019 - February 2023 selama kurun waktu 4 tahun, terpidana melakukan penyalah gunaan void merchant  pada wisata tour , Perkara ini bermula dari laporan salah satu bank pemerintah kepada kejaksaan di Padang. Dengan terpidana sebagai terlapor.

Berdasarkan hasil audit badan pengawasan dan pembangunan perwakilan provinsi Sumatera Barat dimana di temukan kebocoran keuangan sebesar 455 juta rupiah lebih (**)


Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra