Dalam keterangan kepada awak media kejari Padang Alyansah mengatakan,"
Terpidana Fitria Jaya di vonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah, terpidana melakukan perbuatan-perbuatan korupsi nya dari Nopember 2019 - February 2023 selama kurun waktu 4 tahun, terpidana melakukan penyalah gunaan void merchant pada wisata tour , Perkara ini bermula dari laporan salah satu bank pemerintah kepada kejaksaan di Padang. Dengan terpidana sebagai terlapor.
Berdasarkan hasil audit badan pengawasan dan pembangunan perwakilan provinsi Sumatera Barat dimana di temukan kebocoran keuangan sebesar 455 juta rupiah lebih (**)
0 Komentar