Tingkatkan Kelancaran Arus Barang dengan Alat Pemindai Peti Kemas


INDSATU.com - Sebagai wujud upaya pemerintah dalam memerangi penyelundupan barang ekspor dan impor, Bea Cukai menyelenggarakan Konferensi Pers Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas Barang Impor dan Ekspor di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, beserta jajaran, danperwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, dan stakeholder terkait.

Sepanjang tahun 2024, jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), namun terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan. Pada tahun 2024, Bea Cukai Tanjung Priok menemukan 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka ini melonjak signifikan dari tahun 2023, yaitu sebanyak 597 kasus. Secara keseluruhan, selama tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor, sementara di tahun 2023 hanya terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari pelanggaran tahun 2024, diketahui 1.198 kasus merupakan pelanggaran larangan dan pembatasan, jumlah ini meningkat pesat dari tahun 2023 dengan 248 kasus.

Dalam sambutannya, Askolani menyampaikan bahwa telah tersedia 10 alat pemindai peti kemas di lima lokasi berbeda di Pelabuhan Tanjung Priok yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan barang impor dan ekspor di masing-masing lokasi. Alat pemindai peti kemas ini memungkinkan pemindaian isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer, sehingga mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mengurangi waktu tunggu, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Diketahui, di tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, atau naik dari tahun sebelumnya yaitu 2,53. Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian, diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan efisien dan akan dilakukan analisis untuk penyederhanaan proses bisnis layanan barang impor dan ekspor.

Dari sisi keamanan arus barang, alat ini membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional; dan mencegah pelanggaran impor dan ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang, kemudahan berusaha, pengawasan yang optimal, dan mendukung perekonomian Indonesia, serta menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia (IST)

Sumber;Kanal BC TV.

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra