INDSATU - Kebanyakan masyarakat mengenal pemerintah daerah atau kota dipimpin oleh kepala daerah yaitu bupati/walikota. Namun dalam menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah dibantu melalui sekretariat daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda) sebagai pejabat pratama.
Begitu pula dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Solok ada peran sekda sebagai pucuk tertinggi roda pemerintahan. Sejauh mana peran dan posisi sekda dalam penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Kab Solok menggali peran dan posisi sekda itu dengan ada nya transisi pemerintahan pasca pilkada serentak 2024 lalu.
Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Dalam pelaksanaan tugas, sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretaris Daerah kabupaten Solok Medison mengatakan berkaitan dengan posisi dan peran sekda dalam penyelenggaraan pemerintah daerah harus merujuk kepada peraturan yang ada. Sekda mengemban tiga hal utama yaitu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), pengelola barang milik daerah dan Ketua Badan Pertimbangan Pangkat Jabatan (Baperjakat).
“Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Bicara upaya-upaya untuk merencanakan sekaligus mengevaluasi proses program dan politik anggaran bagi Pemkab Solok,” kata medison.
Sedangkan posisi sekda sebagai pengelola barang daerah, menyatakan itu menyangkut berbagai aspek sarana prasarana yang dimiliki maupun dikelola oleh Pemkab Solok untuk kepentingan fungsi-fungsi pelayanan masyarakat. Untuk peran sekda sebagai Ketua Baperjakat berorientasi pada aspek sumber daya manusia.
“Kita ingin memperoleh sebuah komposisional sekaligus proses penataan sumber daya manusia yang optimal agar kinerja pemkab Solok menjadi lebih baik,” ujarnya.
Medison menilai tidak ada perbedaan yang signifikan terkait peran dan tugas sekda saat kepala daerah dijabat PJs maupun pejabat definitif. Mengingat pada hakekatnya sekda membawahi ketiga hal yakni Ketua TAPD, pengelola barang milik daerah dan Ketua Baperjakat.
“Ketiga hal itu menjadi bagian yang harus kami sampaikan kepada pimpinan daerah untuk menjadi bagian dari kebijakan Pemkab solok ” imbuh medison.
Untuk menjaga stabilitas kerja seluruh perangkat daerah dalam mensinergikan kegiatan agar program pembangunan tercapai, pihaknya menekankan aspek-aspek integrasi program sebagai ukuran utama. Selain itu mengutamakan outcome atau dampak dari program dan kegiatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) pemkab Solok
“Kalau bicara outcome pasti peran integrasi output antar OPD menjadi sesuatu yang paling utama. Dengan demikian proses hubungan seluruh OPD harapannya dijamin lebih baik,” tambahnya.
Menurutnya tantangan terberat menjalankan amanah sebagai sekda adalah bagaimana menjaga keseimbangan seluruh lini. Sekaligus menjaga agar proses integrasi berjalan dengan baik, tanpa kemudian mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat yuridis maupun mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat kepentingan-kepentingan sektoral.
“Yang tidak kalah penting tantangan ke depan bagaimana kita ingin memotivasi seluruh pegawai dan sumber daya manusia yang ada di Pemkab Solok agar punya frekuensi yang sama dalam memahami setiap hal dalam kerangka berpembangunan lewat Pemkab Solok,terang medison.
Menjelang pelantikan Bupati terpilih dalam pilkada serentak februari 2025 nanti, pihaknya berharap Pemkab Solok menjadi pemerintah daerah yang kontekstual dengan kebutuhan zamannya. Oleh sebab itu pemkab Solok pastikan pemerintahan kab Solok berjalan dengan baik dan masyarakat terlayani, tegas medison.
Desember 8/24
Oleh : Iwan tanjung
0 Komentar