Ridwan Kamil Batal Gugat Hasil Pilgub DKI Jakarta, Ikuti Arahan Pimpinan


INDSATU - Calon Gubernur DKI nomor satu, Ridwan Kamil, membenarkan pihaknya batal mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengakui adanya arahan dari para pimpinan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, terkait keputusan tersebut.

Menurut Ridwan Kamil, keputusan batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, diambil berdasarkan musyawarah bersama.

"Ini murni hasil musyawarah, perdebatan yang panjang, masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Meski demikian, Ridwan Kamil memastikan arahan-arahan dan jawaban dari para pimpinan tak bersifat perintah.

Ia mengatakan keputusan menggugat atau tidak, telah diserahkan kepada forum.

Karena itu, lewat hasil musyawarah bersama, Ridwan Kamil dan pasangannya, Suswono pun memilih tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

Alasannya, kata Ridwan Kamil, demi situasi Jakarta yang kondusif karena sudah lelah dengan rentetan Pemilu yang panjang.

Sebelumnya, pernyataan soal adanya arahan pimpinan untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, telah disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria.

Riza menyebut memang ada arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, untuk tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

Meski demikian, Riza enggan membeberkan siapa pimpinan yang dimaksud.

Ia hanya memastikan dirinya mengikuti arahan yag diberikan.(**)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra