Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Selesai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok tetapkan Pemenang Pilkada.



INDSATU -Solok - Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan pemenang Pilkada Kabupaten Solok pada pemilu serentak 2024 akhirnya KPU Kabupaten Solok tetapkan pemenang.
 Kamis ((5/12).
   
     Kegiatan rapat pleno tingkat Kabupaten Solok tersebut diadakan selama 3 hari berturut-turut yang dimulai pada Selasa 3 Desember sampai pada hari Kamis 5 Desember tahun 2024. Bertempat diruang Solok nan indah komplek kantor Bupati Arosuka.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 911 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024.
  
Pada kesempatan tersebut ketua  KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar menyampaikan sekaligus menetapkan hasil perolehan suara akhir yang diraih masing-masing pasangan calon bupati kabupaten solok yang berlaga diajang pilkada kemarin.

Untuk pasangan pemenang  Bupati dan Wakil Bupati Solok, Pasangan Calon Nomor Urut 03, Jon Firman Pandu-Candra berada pada posisi perolehan suara tertinggi sebanyak 88.615 suara.
  Diposisi kedua diperoleh oleh  no urut 02 ,pasangan Emiko-Irwan Afriadi yang meraup suara sebanyak 45.810 suara.
perolehan suara ketiga diraih oleh pasangan calon no urut 01,Budi Satriadi-Hardinalis Kobal dengan raupan suara sebanyak 29.053.
  
Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, KPU Kabupaten Solok mengumumkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 01 Mahyeldi-Vasco memperoleh suara sebanyak 122.450 suara (74,41%), dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Nomor Urut 02, Epyardi Asda-Ekos Albar memperoleh 41.982 suara (25,53%).

Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, kita di Kabupaten Solok hanya melakukan rekapitulasi saja,  
Untuk penetapan akan dilakukan secara resmi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.
tambah Hasbullah alqomar.

lebih lanjut ketua KPU kabupaten solok tersebut menekan kan kepada seluruh saksi pasangan calon yang hadir apabila ada yang tidak menerima keputusan kita ini,dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK)setelah 3 hari sejak keputusan ditetapkan. Yaitu dimulai penetapannya pada hari ini kamis tanggal 05 desember 2024.
kemudian hasil dari penetapan itu dilanjutkan dengan menandatangani hasil rapat pleno oleh ketua KPU beserta seluruh komisioner KPU kabupaten solok juga para saksi pasangan calon turut membubuhkan tanda tangan yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, Beserta jajarannya.

pada kesempatan itu ketua Bawaslu Kabupaten solok menyampaikan bahwa dalam 3 hari rekapitulasi hasil perolehan suara, tidak ada data yang berselisih, itu kami buktikan dengan menyandingkan data dari KPU Kabupaten Solok dengan data yang kami punya di Bawaslu kabupaten Solok.

"alhamdulillah semua berjalan lancar berkat kerjasama kita semua.
“Memang selama pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Solok, ada 15 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Solok, namun seluruh laporan tersebut dapat kita selesaikan tidak ada yang berlanjut pada tingkat yang lebih tinggi"
(hf)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra