Jon Firman Pandu: Gerak cepat mendukung program usulan ini, aspirasi dari masyarakat ini dapat kita wujudkan bersama-sama. Kita dipemerintahan akan mempercepat seluruh proses administrasi dan menghimpun seluruh data dari nagari-nagari,
INDSATU .com - Solok - Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu menerima kunjungan Kepala Cabang Pembangkit Listrik Negara (PLN) kantor wilayah Solok, Selasa siang (24/12/2024). Pertemuan tersebut guna mempercepat eksekusi pendirian tiang baru untuk seluruh wilayah di Kabupaten Solok.
Hadir dalam pertemuan tersebut, manejer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok, Abdul Aziz dan jajaran. Asisten Koordinator Pembangunan Deni Prihatni, staf Ahli Eva Nasri, Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Joni.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menjanjikan akan mempercepat pemasangan tiang baru bagi masyarakat.
Wakil Bupati mengapresiasi, pihak PLN yang langsung menindaklanjuti proposal permintaan dari Pemerintah Kabupaten Solok, yang difasilitasi Anggota DPR RI, Andre Rosiade.
" Apresiasi besar untuk PLN Solok yang langsung gerak cepat mendukung program usulan ini. Kita berharap aspirasi dari masyarakat ini dapat kita wujudkan bersama-sama. Kita dipemerintahan akan mempercepat seluruh proses administrasi dan menghimpun seluruh data dari nagari-nagari," sambut Wabup.
Lanjutnya, kebutuhan tiang listrik saat ini untuk Kabupaten Solok masih tinggi. Beberapa Nagari masih menggunakan listrik dari swadaya masyarakat. Bahkan masih ada yang melakukan penyambungan dari rumah sejauh ratusan meter.
"Alhamdulillah hal ini langsung dieksekusi, kami di pemerintahan juga siap mempercepat proses adminstrasi. Kita berharap proses ini bisa tuntas dalam 1 tahun anggaran, "harap Wabup.
Sementara itu Manejer Wilayah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok, Abdul Aziz mengungkapkan kesiapan seluruh Kepala Unit UP3 untuk melaksanakan program tersebut. Pihaknya akan segera mengeksekusi kegiatan ini jika seluruh proses administrasi telah selesai.
"Kita akan eksekusi di pertengahan Januari 2025 ini, Insya Allah minggu kedua sudah bisa kita mulai, " ucap Abdul Aziz.
Lanjutnya, pihaknya akan memfasilitasi seluruh permintaan yang masuk dari pemerintah. "Berapa jumlah dan dimana lokasinya akan kita laksanakan. Karena permintaan ini tidak ada batas kuotanya," pungkas Abdu Azis
Apa itu program BPBL?
Proposal pemerintahan Kab Solok yang di fasilitasi Andre Rosiade beberapa waktu yang lalu, merupakan program pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan listrik untuk kalangan keluarga yang kurang mampu,
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) adalah pemilik rumah yang mempakan warga negara Indonesia yang berhak mendapatkan BPBL. Pasal 3 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa calon penerima bantuan pasang baru listrik atau BPBL merupakan rumah tangga:
1. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero);
2. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan;
3. terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
4. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
5. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Itulah syarat yang ditetapkan dalam program pemasangan listrik gratis penerima bantuan pasang baru listrik juga memiliki sejumlah kewajiban setelah mendapatkan bantuan pasang listrik gratis. Pasal 13 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.
Adapun PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL. Untuk melaksanakan penugasan, PT PLN (Persero) mendapat penggantian biaya pengadaan dan pemasangan BPBL dari pemrintah yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Sementara itu, Pasal 10 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima bantuan pasang listrik gratis terdiri atas: 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya; 3 (tiga) buah lampu Light Emitting Diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt; 3 (tiga) buah fiting lampu; 1 (satu) buah kotak kontak; 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda; kabel; pembumian; dan aksesoris instalasi.
Pasal 12 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah.
Berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah tersebut ditandatangani oleh Penerima BPBL. Adapun tata cara hibah BPBL sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pengaturan mengenai DTKS yang digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pemberian BPBL diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permensos Nomor 3 Tahun 2021, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial , penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Proses penetapan kriteria DTKS dilakukan oleh Menteri Sosial dengan mendasarkan pada kriteria:
a. kemiskinan;
b. ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
f. korban bencana;
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/atau
h. kriteria lainya yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Pengertian BPBL dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022 adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu, yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Lebih lanjut, Pasal 7 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dalam program pemasangan listrik gratis meliputi:
a. pemasangan instalasi tenaga listrik;
b. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
c. penyambungan baru; dan
d. pengisian token listrik perdana. (HF)
0 Komentar