Polemik dan Wacana Koruptor di Ampuni, Simak Pendapat Tokoh


INDSATU.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja melemparkan wacana soal pengampunan terhadap para koruptor dan ingin memberi mereka kesempatan untuk bertobat.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya di Kairo, Mesir pada Rabu (18/12) waktu setempat di hadapan para mahasiswa Indonesia di sana.

Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan pemerintah akan membuat mekanisme pengembalian hasil korupsi yang bisa dilakukan tanpa diketahui publik.

Wacana ini pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Terkait wacana yang dilontarkan Prabowo tersebut, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokman menyatakan bahwa wacana tersebut bukan berarti membebaskan pelaku koruptor yang mengembalikan uang ke negara.

Habiburokhman lantas meminta publik agar tidak memelintir atau memberi narasi jahat terhadap pernyataan Ketua Umum Gerindra tersebut.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI ini, Prabowo berusaha memberikan penjelasan sederhana sebuah aturan, yang menyatakan pelaku pidana akan diberi hukuman ringan jika kooperatif.

Sementara itu, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia dalam keterangan di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (20/12) menyebut wacana tersebut adalah ide bagus.

Namun, Bahlil menyebut pelaksanaannya harus dilakukan dengan aturan dan tata kelola yang baik.

Menurut Bahlil, hasil pengembalian kerugian negara bisa dimanfaatkan negara untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Bahlil berujar, wacana pengembalian uang kerugian negara akibat korupsi tidak jadi masalah selama tidak melanggar aturan.

Berbeda dengan Bahlil, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa koruptor sudah seharusnya dihukum meski sudah mengembalikan uang ke negara.

Ditemui pada Kamis (19/12), Falah mengatakan, dirinya menghargai ide tersebut, namun perlu dilakukan pengkajian mendalam.

Merespons wacana pengampunan koruptor, mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut jadi niat baik Prabowo dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi.

Hal ini mengingat masalah korupsi yang makin lama makin membesar ditambah ada beberapa kasus yang tak bisa ditangani dengan tuntas.

Namun Mahfud mengingatkan risiko yang muncul jika wacana ini dijalankan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menghargai apa yang disampaikan oleh Prabowo.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12), Setyo menekankan pentingnya memahami konteks dan harus ada penjelasan lebih lanjut.

Menurutnya, mekanisme seperti itu tak akan diberlakukan untuk semua perkara korupsi.

Setyo meyakini, Prabowo memiliki sikap tegas soal pemberantasan korupsi, hal ini tercermin dari pernyataan yang disampaikannya sejak dilantik jadi presiden. (IST)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra