Penegakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Serta Narkotika BC Jakarta


INDSATU.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan sejumlah barang ilegal yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2024, termasuk Hasil Tembakau ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, yang merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, di mana Kanwil Bea Cukai Jakarta terus bersinergi dengan berbagai institusi terkait, seperti Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov, serta kementerian dan lembaga lainnya.

Pada tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan 827 kali penindakan di bidang kepabeanan, dengan lima komoditas utama yang disita, yaitu tekstil dan produk tekstil, aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik. Di bidang cukai, penindakan terbesar meliputi 44.211.008 batang rokok ilegal dan 66.540,29 liter MMEA.

Selain itu, penindakan di bidang narkotika juga menunjukkan hasil signifikan, dengan total barang bukti mencapai 372 kg, di mana 69 kg berasal dari impor dan 302 kg merupakan barang dari dalam negeri. Melalui penindakan ini, sebanyak  390.437 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berbahaya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Operasi Gempur dan pengungkapan peredaran gelap narkotika adalah bagian dari upaya untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, dengan mencegah dampak negatif dari peredaran barang ilegal dan terlarang.

Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif dalam bidang kepabeanan dan cukai, guna melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan(IST)

Sumber: 

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra