PDIP Respon Terkait Kabar Tersangka Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku


INDSATU.COM - Setelah KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus dugaan suap bersama buron Harun Masiku, partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut buka suara pada Selasa (24/12/2024).

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menduga ada politisasi hukum di balik penetapan tersangka Hasto.

Chico mencontohkan kekeliruan berujung diralatnya keterangan soal penetapan tersangka dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya disampaikan KPK.

Ia menduga ada upaya untuk menggoyahkan PDIP dengan tujuan untuk meruntuhkan atau mengambil alih.

Chico juga mengatakan bahwa ada beberapa ketua umum partai lain menghadapi ancaman sprindik.

Mereka memilih untuk menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan kekuatan tertentu, yang menurutnya itu merupakan bentuk nyata dari politisisasi hukum.

Namun, menurut Chico, PDIP tetap teguh dan tidak menyerah.

Bahkan, ancaman hukum dan penjara justru menjadi energi tambahan bagi para kader PDIP untuk terus berjuang, dengan tujuan menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sebelumnya diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. 

Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IST)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra