Marak Tambang Emas Ilegal Negara Dapat Apa?

INDSATU - Kehebohan masalah tambang ilegal yang terjadi di sumatera barat belum mendapatkan perhatian yang serius oleh pemerintah dan negara, kerugian ekologis dan dampak lingkungan serta menelan korban jiwa, baik masyarakat penambang dan juga terjadi nya kasus tembak menembak antar aparat penegak hukum di polres Solok Selatan.

Persoalan tambang ilegal ini merupakan persoalan lama, dan selalu memunculkan kejadian yang berulang seolah masalah ini merupakan sesuatu masalah yang tidak ada ujung nya, dalam dialog debat publik yang di laksanakan oleh tv Padang, dengan tema "KUTUKAN TAMBANG EMAS anggota DPRD provinsi Sumatera dari fraksi PKS  Nurfirmanwansyah angkat bicara.

Pertambangan Ilegal atau tambang liar ini hampir di setiap provinsi itu ada, kita melihat dari aktivitas tambang liar ini pemerintah atau negara(rakyat) tidak mendapatkan apa apa, hanya segelintir oknum oknum yang mendapat hasil dari aktivitas tambang liar tersebut.

Kalau kita berkaca dari masalah tersebut tentunya masyarakat dan negara di rugikan, tentu nya ini perlu di sikapi dengan bijak, bagaimana seluruh aktivitas tambang ini di di atur dan di beri  ijin sesuai UU no 4 tahun 2009 mengenai ijin pertambangan rakyat atau WPR.itu di bolehkan, sekarang yang terjadi izin dan wilayah nya kan belum ada.

Khusus kita di sumatera barat tambang bekas Belanda itu banyak sekali, ada di Pasaman, pesisir selatan, kabupaten Solok dan kabupaten Solok Selatan dan lain lain, semua sudah berlangsung lama dan tentu nya ini harus di atur kembali, sekarang bagaimana pemerintah mengatur sementara lokasi lokasi tersebut tidak mempunyai izin, sehingga pemerintah kesulitan dalam mengatur dan mengontrol dampak lingkungan yang di timbulkan.

Mengacu pada UU no 3 tahun 2009 ,PP dan UU cipta kerja terkait Isyu pertambangan yang sangat marak, kami DPRD sudah melakukan pembahasan di komisi 4 sebelum Pemilu kemaren, dan sudah sampai pada kesepakatan prinsip akan ada RTRW yang baru yang di harap kan ini jadi payung hukum nya. rencana ini memang belum selesai dan akan dibahas kembali tahun 2025 hingga selesai.dan dalam rancangan RTRW kedepan akan di masukkan wilayah wilayah tambang rakyat (WPR) dan di akomodasi dalam bentuk perda RTRW, karena. Memang RTRW sumatera barat belum ada perubahan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir ini"tukas  Nurfirmanwansyah(IST)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra