Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Tahun 2025

INDSATU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berencana akan menaikkan standar upah minimum nasional bagi yang bekerja sudah di atas 12 bulan, hal tersebut di sampaikan dalam keterangan pers nya di istana 29 November 2024. Dalam keterangan nya Prabowo menyampaikan di sela Ratas dengan beberapa kementerian juga membahas kenaikan standar upah minimum, dan sudah diputuskan untuk menaikan upah minimum di tahun 2025 mendatang.

Dalam keterangan persnya Prabowo menyampaikan bahwa upah minimun merupakan jaring pengaman sosial, bagi yang bekerja di bawah 12 bulan, untuk itu penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil memperhatikan daya saing usaha, menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan standar upah minimum sebesar 6 persen, setelah melakukan kajian kajian dengan lembaga terkait dan juga pimpinan organisasi buruh dapat di putuskan rata rata kenaikan upah minuman nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Lebih lanjut Prabowo menyampaikan untuk upah minimum sektoral akan di tetapkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota, peraturan lebih rinci terkait upah minimum akan di atur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan, kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting dan pemerintah bersama kabinet merah putih akan memperjuangkan terus.

Dalam keterangan pers tersebut Prabowo juga menyinggung program makanan bergizi untuk ibu dan anak dapat di sanding kan dalam upaya pemerintah untuk melindungi ketahanan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi, pemerintah mengupayakan 15 ribu per ibu dan anak, tapi karena ada keterbatasan anggaran pemerintah baru bisa merealisasikan 10 ribu rupiah, ini juga bisa membantu percepatan jaring pengaman ketahanan ekonomi masyarakat.(Setpres)



Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra