INDSATU -Solok- Sosialisasi Jaksa Jaga Desa" adalah program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tingkat desa. Pemkab Solok akan mendukung seluruh program Provinsi Sumbar dalam rangka menyempurnakan dan menyelamatkan program yang masuk ke nagari sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat di nagari, dengan di adakan nya kegiatan sosialisasi jaksa garda desa yang dihadiri oleh seluruh OPD Pemkab Solok,camat se-kabupaten Solok beserta wali nagari se-kabupaten solok dan tamu undangan lain nya di gedung Solok nan indah 29 Oktober 2024
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Mahdianur menjelsakan program Jaksa Garda Desa atau lebih di kenal dengan istilah jaga desa/nagari merupakan upaya mengoptimalkan penggunaan dana desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para kepala desa/wali nagari.
Salam hal ini Jaksa Garda Desa dapat berperan membantu wali nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di nagari.
Program ini diharapkan menjadi bagian dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas perangkat nagari dalam memahami hukum,karena sebagai pelaksana kebijakan yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan program-program yang dibiayai dana desa.
Program Jaksa Garda Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi dan bimbingan penyuluhan hukum bagi para aparatur dan masyarakat. Hal ini juga bisa menjadi solusi dan preventif untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Kapasitas perangkat nagari sebagai pelaksana kebijakan merupakan hal penting untuk menunjang keberhasilan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
Mahdianur berharap, dengan kerja sama dan kolaborasi yang efektif antar perangkat desa/nagari dengan kejaksaan dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di nagari.
Pembukaan Sosialisasi Kegiatan Jaksa Garda Desa / Nagari Tahun 2024 di Kabupaten Solok.
"Kegiatan sosialisasi yang juga di hadiri oleh pejabat Pratama lingkup kerja pemkab Solok Sekda Kabupaten Solok ( Medison, S. Sos, M. Si dalam sambutan nya juga menyampaikan '
Kabupaten solok salah satu dari Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang ikut mensukseskan program Jaksa Garda (JAGA) Desa/Nagari ini, Melaksanakan Program JAGA Nagari ini sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dalam pemanfaatan dana desa, selain itu juga untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalisir permasalahan yang dihadapi oleh perangkat nagari, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat nagari.
kecenderungan penyalahgunaan dana desa banyak disebabkan karena ketidakpahaman aparat nagari terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa. Untuk itu, sosialisasi dari Kejaksaan Negeri diharapkan semakin menambah wawasan aparat nagari agar lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa/nagari, serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan. Kepada Pemerintah Provinsi Sumbar kami menyampaikan apresiasi karena telah menggagas program ini dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Maka dari itu Kami akan mendukung seluruh program Propinsi Sumbar dalam rangka menyempurnakan dan menyelamatkan program yang masuk ke Nagari sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat kita di nagari. dan tak lupa kami menghimbau Kepada Walinagari agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan nanti akan kita tindak lanjuti. Tutup Sekda kabupaten Solok.
Kemudian Sambutan di lanjutkan oleh Pjs. Bupati Solok ( Akbar Ali, AP, M. Si ) dan mengatakan"
Saya sebagai Pjs. Bupati Solok sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh jajaran Kejati karena telah memberikan perhatian khusus kepada kita semua dalam memanfaatkan pengelolaan pertanggung jawaban dana desa/nagari, Pada saat ini kita menyadari bahwa pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, Program ini digunakan oleh para perangkat nagari untuk bertanya kepada Kejaksaan jika ada suatu hal yang dihadapi dalam pengelolaan pemanfaatan dana desa yang masih belum jelas, Sehingga dengan bertanya, kita bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan ekonomi, inovasi dan kesejahteraan masyarakat, Kepada perangkat nagari, gunakan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pelaporan, Insya Allah kegiatan dan program program di nagari bisa berjalan dengan lancar.tutup nya
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar.(IST)
0 Komentar