INDSATU - Dalam acara dialog detak Sumbar yang di laksanakan oleh TV Padang dengan tema " DESAK POLDA TINDAK TEGAS PENJAHAT LINGKUNGAN", Ombudsman angkat bicara dan meminta kompolnas dan KOMISI III DPR RI untuk dapat mengkaji kembali UU no 2 tahun 2022 perihal kewenangan kepolisian hal ini di anggap penting karena nanti dalam penerapan regulasi dan aturan aturan kepolisian serta aturan aturan tambang.
Yanesa mengatakan ombudsman dalam melihat permasalahan ini menilai perlu ada pengkajian kembali, disamping memperhatikan UU minerba dan kehutanan tentu nya juga perlu di perhatikan UU kepolisian, perkap KAPOLRI atau Sprin (surat perintah)
Ombudsman berharap jangan sampai kasus seperti ini penanganannya seperti memadam kebakaran, ada api lalu di siram, dan kejadian ini nuansa relasi kuasa nya sangat kuat, keberadaan PETI ini sudah bukan rahasia umum, propinsi tetangga kita juga tahu bagaimana PETI ini di sumatera barat, harapan masyarakat dalam penindakan PETI ini hanya tertumpu pada aparat kepolisian,
"Kita jangan hanya terhenti di soal kasus tembak menembak, soal galian C saja, karena disini melibatkan banyak pihak, siapa pemodal nya, siapa yang punya lokasi, siapa yang punya alat berat nya serta yang mengizinkan kan unit alat berat itu bisa sampai ke lokasi tambang, dan juga peran serta perangkat daerah, karena di sana ada wali nagari, bupati dan stakeholder lain nya juga sangat penting dan ombudsman siap terlibat dalam pengukapan pengungkap kasus ini "ujar Yanesa Rahman
"Dan yang terpenting dalam pengungkapan ini harus ada diskusi dua arah, masyarakat dan stakeholder yang terlibat, karena yang paling tahu situasi daerah tersebut tentu nya masyarakat yang berada di sekitar aktivitas PETI, partisipasi publik dalam hal ini sangat penting "tutup Yanesa Rahman (IST)
0 Komentar