Ketua DPW ARUN (ADVOKASI RAKYAT UNTUK NUSANTARA) SUMBAR Apresiasi Langkah PJs Bupati Kab Solok Dalam Upaya Penertiban Tambang Emas Ilegal Di wilayah Kab Solok


Mevrizal SH.MH:Polisi dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat sebagai penegak/pengawal UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan,Kemana?


INDSATU -Solok -Mevrizal, SH MH, tokoh masyarakat Kabupaten Solok yg juga Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang mengapresiasi  Pjs Bupati Kabupaten Solok untuk menghentikan aktifitas tambang ilegal diseluruh Kabupaten Solok, setidak-tidak telah merespon agar tambang ilegal di Kabupaten Solok untuk dihentikan, meski telah ada korban jiwa, serasa sudah ada  pemerintahan di Kabupaten Solok, langkah ini harus diikuti oleh pihak terkait lainya, termasuk aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Arosuka, kita belum mendengar adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Arosuka meskipun sudah terjadi korban jiwa, diduga tambang-ilegal ini berada di kawasan hutan lindung dan/atau didaerah aliran sungai sehingga menimbulkan dampak ekologis yang sangat besar, akan tetapi Polisi dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat sebagai penegak/pengawal UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagai garda terdepan untuk penindakan tidak melakukan apa-apa, ada apa sebenarnya, apakah tambang-tambang ilegal ini di bekingi oleh oknum aparat, atau memang dibiarkan karna menjadi bahagian dari bisnis mereka...?, padahal aturan sangat tegas terhadap tambang ilegal ini merumuskan Tindak pidana dalam UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batubara) yang meliputi, Pertambangan tanpa izin, Memberikan keterangan atau laporan palsu, Eksplorasi tanpa hak, Pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan operasi produksi 

Tindak pidana pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000


Meskipun ancamannya sudah jelas dan tegas akan tetapi tidak ada yang ditindak oleh Aparat penegak hukum, misalnya pemilik modal, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan,  operator alat berat dan para pekerja, termasuk para penyuplai minyak/solar ilegal, begitu pun dengan alat berat yang ada di lokasi tambang saat kejadian apakah sudah di lakukan penyitaan? saya haqkul yakin yang membekinginya oknum aparat, ulas Mevrizal yang juga ketua DPW Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumbar

Untuk itu Mevrizal mendesak Mabespolri untuk menindak oknum-oknum aparat penegak hukum yang membekingi tambang ilegal ini, kapan perlu copot Kapolres Arosuka, hanya penghianat bangsa yang mau membeking tambang ilegal ini, dan sudah seharusnya disanksi(Ist)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra