INDSATU - Bawaslu Kota Padang menyelusuri adanya pasangan balon kepala daerah diduga melakukan kampanye di salah satu masjid di Padang.
"Kita mendapatkan informasi ada melaksanakan kampanye di salah satu masjid,"kata Koordinator divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Padang Firdaus Yusri ketika sosialisasi penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di Padang.
Menurutnya, Bawaslu Kota Padang telah meminta Panwascam untuk menelusuri adanya dugaan kampanye di masjid.
"Perlu penelusuran lebih dalam adanya dugaan kampanye di masjid,"pungkas dia.
Ketika ditanya siapa paslon diduga kampanye di masjid, Firduas belum mau menyebutkan. Tungga aja dulu hasil penelusuran dari tim Panwascam dan PKD,"imbuh Firdaus.
Bawaslu Kota Padang sudah mengingatkan tim kampanye maupun paslon hal-hal yang dilarang, yang dibolehkan, kemudian mana yang tempat lokasi yang dilarang.Termasuk sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh masjid dan mushala, ataupun rumah ibadah, agar pelaksanaan kampanye di rumah ibadah itu tidak dibenarkan.
Kemudian juga di tempat pendidikan, Baqaslu sudah sampaikan juga, untuk tempat pendidikan yang dibolehkan itu adalah kampus, ataupun lembaga pendidikan tinggi, dan itu hanya dibolehkan pada Sabtu Minggu, dan tidak boleh membawa atribut, ini sampaikan Bawaslu pada forum-forum sebelumnya(*)
Sumber : wartaminangnews.com.
0 Komentar