Akhirnya 3 Tersangka Pengerusakan Aset Negara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

 



INDSATU.COM - Setelah Wakil Walikota Drs Asrul memutuskan menonaktifkan sementara Kasatpol-PP Albert Dewitra dari jabatannya 20 Februari 2023 yang lalu,

Atas kasus perusakan mobil dinas Kasatpol-PP BA 35 N oleh sang sopir disaksikan oleh anggota lainya yang videonya viral di media sosial, dan menjadi kasus Nasional

Senin i 20/2-2023 itu juga Wakil walikota Asrul membentuk Tim pencari fakta yang di nahkodai langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Soni Budaya Putra dibantu oleh tim badan kepegawaian dan OPD lainya , yang sampai saat ini belum menampakan hasil.

Ditengah kemandulan Tim Pencari Fakta (TPF) Pemko Padang Panjang menyelesaikan kasus BA 35 N itu yang  vidio viral yang mengguncang seantero bumi persada ini ,  dugaan atas  pengrusakan mobil dinas Pemko Padang Panjang BA 35 N, yang sehari-hari digunakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serambi Mekah itu terus bergulir dan menjadi pertanyaan banyak netizen di media sosial .

Kemandulan TPF Pemko atas kasus itu , Polres Padang Panjang menjawab semua pertanyaan Netizen itu , Selasa (14/2) Siang menjelang sore di ruang Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.atas perintah Kapolres Padang Panjang AKBP  Donny Bramanto SIK, kasat reskrim Istiklal memberikan press relis ,yang intinya Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka atas perusakan dengan sengaja aset negara itu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal, dan  Kabag Ops Kompol P. Simamora, Selasa (14/3), di Mapolres Padang Panjang menjelaskan, ketiga tersangka saat ini sudah ditahan. Ketiga pelaku adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54) IF (24) dan IW (42)

Istiklal menyebut, kasus dugaan pengrusakan mobil dinas BA 35 N dengan cara menabrakkannya ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP, kemudian melempar batu ke arah kap mesin, sehingga cat kap mesin retak dan gores.

“Setelah itu, pelaku menabrakkan bagian belakang ke tiang beton. Motif pelaku melakukan pengrusakan adalah untuk pengurusan (klem) ke asuransi,” jelasnya.

Para tersangka, saat ini sudah diamankan di Polres Padang Panjang, dan diancam dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman paling tinggi 5 tahun dan atau 406 KUHP-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 2-8 tahun penjara.terkait hasil itu ,Polres pun telah memeriksa 5 saksi yang ada dalam vidio tersebut.

Sementara Soni Budaya putra saat dihubungi melalui telepon selulernya mengakui belum mendapatkan hasil dari TIM Investigasi yang dibentuk, terkait telah di tetapkan nya 3 tersangka oleh Polres Padang Panjang atas kasus pengerusakan itu ,kita ikuti saja proses hukumnya ,nanti kita cari jalan terbaik atas kasus itu ujarnya .

Sementara itu,Praktisi hukum  sekaligus pengacara kondang kota Padang Panjang-Tanah Datar sangat mengapresiasi kinerja Polres Padang Panjang atas kasus ini ,  melalui Satreskrim Polres Padang Panjang  Dia menilai, Kapolres Padang Panjang  sangat cepat menindaklanjuti kepastian hukum atas kasus viral atas dugaan pengerusakan  aset negara oleh kasat pol PP Padang Panjang pada Mobil dinas BA 35 N yang mengakibatkan kerugian negara.

Romi menilai Polres Padang Panjang juga Kasatreskrim nya  telah menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi integritas kepolisian. “Ini terlihat dari ketegasan Kasat Reskrim Polres  IPTU  Istiklal dalam penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan serta profesionalisme .meskipun ini melibatkan pejabat tutur Romi  (phi)teks foto  Kabag OPS Kompol   P Simamora  dan Kasatreskrim  ,kanit saat memberikan press relis di ruangan kasatreskrim Polres Padang Panjang Selasa Sore (14/2)

(Rilis/ indsatu)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra