Tolak Jam Berdagang Pukul 17.00 Wib, Pedagang PKL Permindo Padang Minta Keadilan


 




INDSATU.COM  Sejumlah pedagang kali lima (PKL) di Pasar Raya Padang menolak aturan jam berdagang yang dikeluarkan Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (6/2/2023).
Salah satu perwakilan pedagang, Nila mengatakan, aturan yang dikeluarkan Wali Kota Padang dinilai tidak adil.

“Berilah keadilan kepada kami, masa di satu tempat (Pasar Raya), mereka (PKL) bisa buka jam 14.00 WIB, sementara kami buka di jam 17.00 WIB, di mana adilnya,” kata Nila kepada awak media di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat.

Nila menilai, aturan tersebut membuat pedagang merasa rugi dan membuat omset mereka menjadi anjlok. “Itu yang kami inginkan, kami tidak melawan (Satpol PP), tapi kami minta keadilan,” katanya.

Pantauan awak media di kawasan Pasar Raya Padang, pedagang dan Satpol PP terlihat adu argumen mempertahankan keinginan masing-masing.

Sebagaimana diketahui, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (3/3/2023) siang berakhir ‘deadlock’ atau antiklimaks lantaran tak ada titik temu.

Sejatinya, para PKL tersebut ditertibkan lantaran berjualan di luar jam yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang via Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018.
“Jadi kami berpatokan kepada surat (Perwako 438 tahun 2018). Leading sectornya ada di dinas perdagangan (Disdag),” kata Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023) pagi.

Rozaldi mengatakan, untuk PKL di kawasan Pasar Raya Padang dimulai dari kawasan Air Mancur hingga pertigaan Pasar Raya Padang (Trend Shop).
Sementara untuk kawasan Permindo, katanya, dimulai dari persimpangan Trend Shop hingga ke kawasan Sari Anggrek. “Untuk (PKL) Pasar Raya Padang, dimulai dari pukul 15.00 WIB, untuk Permindo pukul 17.00 WIB,” ucapnya.
Namun, dari data yang berhasil diterimaawak media , baik PKL Pasar Raya Padang atau Permindo sama-sama diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB.
Sementara lokasi atau jalan yang dilarang untuk usaha bagi PKL di antaranya, Jalan Pasar Baru, Jalan M Yamin, Bundaran Air Mancur, Jalan Hiligoo, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Pasar Raya II. (*)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra