INDSATU.COM - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) Fauzi Bahar mengatakan, hak ulayat masyarakat adat Minangkabau harus diperjuangkan.
Dalam catatannya, sejumlah perusahaan yang ada di Sumbar masih beraktivitas di tanah ulayat masyarakat, meski jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis.
Belum lagi kata dia, perpanjangan HGU sejumlah perusahaan tanpa diketahui oleh Ninik Mamak dan kaum.
Hal itu menjadi sorotan Fauzi Bahar ketika membahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar tentang tanah ulayat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Rabu (11/1/2023).
Fauzi Bahar menyambut inisiatif dari berbagai pihak untuk mengesahkan Ranperda tanah ulayat menjadi Perda, agar memberi jaminan atas kepemilikan masyarakat atas tanah ulayat.
"Tanah ulayat yang sudah berupa HGU, jangan diperpanjang lagi izin perusahaan itu tanpa seizin ninik mamak," kata mantan Wali Kota Padang itu.
Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada lagi kucing-kucingan antara perusahaan dan BPN mengenai perpanjangan HGU.
Seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'. Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023).
"Kalau ada perusahaan itu sudah selesai (HGU), itu tanah harus kembali harus dikembalikan ke nagari," ucap Fauzi Bahar.
Ia berharap, Ranperda Sumbar tentang tanah ulayat itu juga dapat dipahami oleh Kemendagri atau Kementerian ATR/ BPN sebagai bentuk perjuangan melindungi tanah ulayat di Minangkabau.
"Kami setuju semua tanah disertifikatkan, dengan catatan ketika HGU yang sudah terlanjur diperpanjang, agar dijemput, makanya Perda ini lahir untuk memperjuangkan itu. Kalau tidak dilakukan lama-lama habis tanah kita. Kita jadi tamu di negeri kita sendiri," ujarnya.
Selain itu, ia mendorong agar ninik mamak dan kaum untuk segera menyertifikasi tanah ulayat, ataupun tanah komunal milik kaum.
"Yang punya kaum atau suku harus disertifikasi agar ke depan anak kemenakan tidak bertengkar di kemudian hari. Tanah Pusako tinggi dan randah harus disertifikatkan," kata Fauzi Bahar.
Baca juga: Nasib Apes LE, Diciduk Polisi karena Narkoba, Dipecat Partai dan Lengser dari Wakil Ketua DPRD Solok
Ia berharap Ranperda tentang tanah ulayat dapat disahkan menjadi Perda, dan benar-benar dapat menyejahterakan rakyat.
Untuk diketahui, seminar/ konsultasi publik Ranperda tentang tanah ulayat ini bertemakan 'Penyusunan peraturan daerah tentang tanah Ulayat dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hak ulayat'.
Konsultasi publik ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar pada Rabu (11/1/2023).
Narasumber pada kegiatan ini ialah Mitra Wulandari dari (Kementerian ATR/ BPN RI), Amanah Asri (Kemendagri), Fauzi Bahar (Ketua LKAAM Sumbar), Prof Afrizal (Akademisi Fisip Unand) dan Prof Zefrizal Nurdin (Ketua Tim Penyusun Ranperda tentang Tanah Ulayat).
Adapun moderator pada kegiatan ini ialah Prof Kurnia Warman dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Baca juga: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Wakil Ketua DPRD Solok Dicegat di Depan SMA saat Dini Hari
Selain itu, tampak hadir sejumlah ninik mamak, akademisi, serta dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sumber : tribun padang.com
0 Komentar