INDSATU.COM - Politisi Partai Gerindra yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putih SH dikabarkan di rekomendasikan Mkp, dipecat sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan akan segera di PAW (Perhatian Antar Waktu) sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Partai Gerindra Septrismen menanggapi serius, menurutnya Ia merupakan kader lama partai Gerindra yang masih sangat loyal dan setia kepada Partai Gerindra.
“Sesuai info yang saya terima dari sekretaris DPC Gerindra dalam minggu besok sudah keluar surat Rekomendasi dari Mahkamah Partai untuk di teruskan ke DPP guna di terbitkan SK PAW Ketum dan Sekjen.” Pungkas Septrismen saat di lansir dari INDSATU.COM, Selasa (4/10/2022).
Meskipun demikian, Ia meragukan apakah nanti keputusan tersebut merupakan pertimbangan yang benar-benar merupakan keputusan Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto.
“Saya yakin 08 tdk tau. Saya kader lama, biasanya tanda tangan Ketum sering gunakan tanda tangan stempel.” Ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Bukti kesetiaannya terhadap Partai Gerindra, Septrismen mengaku saat ini Ia telah kembali menyiapkan diri untuk kemenangan partai Gerindra pada Pemilu 2024-2029 dengan telah mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra.
“Bukti kesetiaan kepada Partai Gerindra, tetap mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Solok 2024-2029.” Pungkas Septrismen menanggapi Informasi yang beredar.
Namun diluar dugaan, Politisi Partai Gerindra Kabupaten Solok ini mengungkap sebuah fakta yang cukup mencengangkan, pasalnya menurut Septrismen dorongan untuk pemecatan dirinya dari Partai Gerindra tersebut bermula saat Ia mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat berkunjung ke tempat wisata milik Bupati Solok Chinangkiek Dream Park.
“Saya mendampingi pak Sandiaga sebagai menpar ke tempat Bupati Solok, tidak ada kader Gerindra satu pun hadir padahal kita koalisi, mereka marah pula ke saya kok pergi ke tempat pak bupati.” Urai Septrismen.
Selain itu melalui sebuah video yang diterima media indsatu.com, Anggota DPRD Kabupaten Solok ini mengatakan sebagai Kader Partai Gerindra Ia akan menghormati keputusan Partai apabila itu merupakan keputusan final Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Saya selaku kader menghormati setiap putusan pimpinan partai, dan berita itu hanya baru semacam rekomendasi Mahkamah Partai yang baru akan diusulkan karena yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan itu adalah Ketua Umum DPP Partai Gerindra Bapak H. Prabowo Subianto.”
“Saya sudah menjalani semua proses persidangan dan saya sudah bantah berdasarkan bukti yang ada terkait dengan kewajiban kepada partai saya punya data, banyak juga yang menunggak, saya akan mempertahankan hak saya dan akan berjuang juga mencari kebenaran dan keadilan kalau masih ada di partai Gerindra”
“Saya yakin Pak Prabowo akan membaca dan menelaah dan masih mempertimbangkan apakah memecat seorang kader lama yang susah – susah bersama sama membesarkan partai hanya dengan kesalahan yang menurut kami itu tendensius sifatnya ada beberapa kelompok orang yang tidak suka dengan saya. Saya tidak akan sebutkan nanti akan kita buktikan siapa yang benar”
“Semoga pak Prabowo sehat selalu,saya menunggu keputusan beliau” Ujarnya dalam video yang diterima media ini, Selasa (2/10/2022) malam.
Diberitakan sebelumnya, Septrismen, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat dikabarkan dipecat sebagai kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan akan segera digantikan di DPRD Kabupaten Solok.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang pada 9 September 2022 telah memeriksa dan memutus permasalahan pelanggaran Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Solok, Septrismen.
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, Saudara Septrismen terbukti telah melanggar AD/ART partai, yaitu berupa ketidakpatuhan kepada partai, tidak menjaga kekompakan, dan melanggar kebijakan yang diarahkan partai,” kata Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dalam keterangannya dikutip Detik, Selasa (20/9/2022).
Pelanggaran Septrismen dinilai berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra dalam hal paripurna DPRD, pemberian mosi tidak percaya terhadap kader yang duduk sebagai pimpinan DPRD, yaitu Dodi Hendra, dan permasalahan ketidakpatuhan lainnya.
“Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan,” kata Maulana Bungaran.
Oleh karena itu, kata Maulana, MKP Gerindra memutuskan Septrismen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART. Kedua, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra atas nama Septrismen.
“Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra bapak Prabowo Subianto untuk dilaksanakan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Septrismen sebagai anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD Kabupaten Solok,” tuntas Maulana.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan sidang MKP digelar pada 9 September 2022. Sidang itu merupakan sidang kedua, karena sebelumnya digelar secara online atau dalam jaringan (daring) via Zoom.
“Pada sidang kedua inilah majelis bisa memberikan keputusan, karena dihadiri lengkap oleh semua unsur,” kata anggota DPRD Provinsi Sumbar ini.
Selain Evi Yandri, yang mewakili DPD Gerindra Sumbar, sidang secara langsung di Mahkamah Partai itu juga dihadiri Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Solok Hafni Havis, dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Solok Madra Indriawan. “Saudara Septrismen sendiri juga hadir dalam sidang itu,” kata Evi Yandri.
Evi Yandri menyebut MKP Gerindra sudah menginformasikan hasil keputusan kepada DPD Gerindra Sumbar. “Kami sudah diinformasikan oleh Sekretaris MKP Maulana. Bahwa berdasarkan hasil persidangan, Septrismen terbukti melanggar AD/ART partai. Tidak patuh terhadap perintah partai, tidak menjaga kekompakan dan keharmonisan sesama kader partai. Melakukan pembangkangan tidak membayar iuran (kewajiban) ke partai,” katanya.
Oleh sebab itu, sebut Evi Yandri, MKP Gerindra memutuskan mencabut KTA Septrismen dan memutuskan melakukan PAW-nya sebagai anggota DPRD. “Tentu hal ini akan menjadi pelajaran bagi semua kader Gerindra, agar mematuhi AD/ART Partai Gerindra,” sebut Evi Yandri.(TIM)
0 Komentar