Siap-siap! CPNS & PPPK 2022 Segera Dibuka, Tapi Mohon Maaf 7 Golongan Ini Dilarang Mendaftar, Silakan Cek


INDSATU.COM -  Pemerintah akan membuka 1.086.128. Formasi CPNS dan PPPK, Sebagian besar diprioritaskan untuk PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) lebih utama lagi PPPK Guru, Tenaga pemadam kebakaran.Satpol PP, Tenaga teknis lain nya  baik pusat maupun daerah.

Sementara untuk Formasi CPNS akan direkrut Jalur Umum.

Sayang, jutaan formasi CPNS dan PPPK tersebut tak bisa diikuti 7 Golongan ini.

Merujuk pada syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK yang dikeluarkan BKN,

Berikut 7 Golongan yang tak bisa Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022:


Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun

Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta


Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis


Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan


Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih


Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

Warga Negara Indonesia (WNI).


Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi:

Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih


Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis


Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan


Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan


PPPK 2022:

Warga Negara Indonesia (WNI).


Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi:

Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih


Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta


Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis


Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar


Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dokumen yang harus disiapkan:


Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.


Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.


Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.


Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf


Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. (*)


Rincian Formasi CPNS dan PPPK tahun 2022


Pemerintah kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, berikut rinciannya.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 kali ini ada 1.086.128 formasi.

Adapaun 1.086.128 formasi itu untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya.

Setidaknya ada 45.000 formasi yang disiapkan untuk PPPK Guru di instansi pusat.

Dan 758.018 formasi PPPK Guru di instansi daerah.

Sehingga total ada 803.018 formasi untuk PPPK Guru tahun 2022.

Hal tersebut dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

Dalam rapat tersebut, Mahfud MD juga menjelaskan akan ada pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan sebanyak 8.941.

Lalu untuk CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat dibuka sebanyak 41.376 formasi.

Untuk PPPK Pusat dibagi dari Guru 45.000 formasi, Dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000 formasi, dosen/ tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 formasi.

Dan jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554 formasi.

Selain itu dari PPPK Daerah akan dibuka formasi untuk guru sebanyak 758.018 formasi.

Dan untuk tenaga fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi.

Bagi pengadaan PPPK Guru tahun 2022, ada perbedaan aturan yang diperbarui sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.

PPPK Guru tahun 2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

(rt/dc/ew/montt/tribun/indsatu)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra