Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor jadi 14, Mayoritas Anak di Bawah Umur



INDSATU.COM — Tim Penyidik Reskrim Polres Alor, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka calon pendeta SAS kepada kejaksaan negeri Kalabahi karena sudah lengkap.

“Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, Jumat.

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka SAS, seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, yang telah melakukan perbuatan asusila-nya terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.

Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga diketahui sebagai korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini korban kekerasan seksual oleh SAS sudah bertambah menjadi 14 orang .Dimana dari jumlah itu sebagian besar adalah anak-anak usia di bawah 17 tahun ke bawah.

Jems mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Alor, diketahui bahwa para korban selain dicabuli, ada pula remaja perempuan yang direkam video dan difoto saat sedang tidak mengenakan pakaian atau saat telanjang.

Sumber :  viva | AV (sctv)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra