Polisi Amankan 2 Pemuda Karna Kedapatan Simpan Sabu



INDSATU.COM -  Satreskoba Polres Sumenep membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka adalah Taufiqur Rahman (27), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten dan Wasil (24), warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.


“Tersangka Taufiq ditangkap di pinggir jalan raya Ambunten, dan tersangka Wasil ditangkap di depan masjid di Desa Tambaagung Tengah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (27/10/2021).


Dikutip dari beritajatim.com penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah Ambunten. Anggota Satreskoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan secara intensif. Ketika mendapat informasi valid bahwa tersangka Taufiq akan melakukan transaksi sabu di pinggir jalan raya Ambunten, maka petugas langsung melakukan penangkapan.


“Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka. Ternyata ditemukan barang bukti di gulungan sarung yang dipakai tersangka berupa 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12, yang di dalamnya terdapat 2 poket sabu,” ungkap Widiarti.


Dua poket sabu yang ditemukan di gulungan sarung tersangka Taufiq masing-masing dengan berat kotor 0,48 gram dan 0,44 gram. “Saat ditunjukkan, tersangka Taufiq mengakui bahwa sabu itu miliknya, yang didapat dengan membeli dari Wasil,” ungkap Widiarti.


Mendengar itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan dan menangkap Wasil di pinggir jalan raya, depan sebuah Masjid di Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten. Saat ditangkap, tersangka Wasil sedang duduk di atas sepeda motornya.


“Berdasarkan hasil introgasi, Wasil mengakui telah menjual sabu kepada Taufiqur Rahman. Petugas pun melakukan penggeledahan badan pada tersangka Wasil. Ternyata ditemukan barang bukti pada gulungan sarung yang dipakai tersangka berupa 1 poket sabu seberat 0,28 gram,” terang Widiarti.


Selain itu, juga ditemukan 1 unit HP merk OPPO warna merah pada kotak box sebelah kiri sepeda motornya. HP itu diakui tersangka sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.


Kedua tersangka berikut barang buktinya saat ini diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (AdF/tem/suf)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.indsatu.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred : Yendra